Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap Hakim Yustisial Edy Wibowo, KPK Tahan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa

KPK menahan penyuap hakim yustisial Edy Wibowo terhitung sejak hari ini.

17 Februari 2023 | 19.32 WIB

Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Wahyudi Hardi, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan dan menetapkan 14 orang tersangka, diantaranya dua Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Wahyudi Hardi, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan dan menetapkan 14 orang tersangka, diantaranya dua Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi dalam perkara suap kepada hakim yustisial Edy Wibowo. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Wahyudi Hardi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dimulai tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron pada Jum'at 17 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghufron mengatakan Wahyudi Hardi memberikan uang suap Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo secara bertahap. Hal itu, kata dia, agar RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit saat kasasi di Mahkamah Agung.

"Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA," ujar dia.

Selain itu, Ghufron mengatakan kasus ini masih berhubungan dengan kasus yang menjerat dua hakim agung Gazalba Saleh dan juga Sudrajad Dimyati. Meski berbeda perkara yang ditangani, ia menjelaskan ada beberapa tersangka dari kasus Gazalba dan Sudrajad yang berperan dalam kasus ini.

"WH memberikan uang senilai Rp.3,7 miliar kepada EW selaku hakim yustisial. Penyerahan uang tersebut melalui tersangka MH (Muhajir Habibie) dan AB (Albasri) sebagai orang kepercayaannya," kata Ghufron.

Konstruksi perkara

Perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS Sandi Karsa. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS Sandi Karsa Pailit.

RS Sandi Karsa pun mengajukan permohonan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan PN Makassar tersebut. KPK menyebut terjadi komunikasi dan pendekatan yang dilakukan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa, Wahyudi Hardi, kepada Muhajir Habibie dan Albasri yang merupakan pengawai negeri sipil di MA. 

Muhajir dan Albasri disebut sebagai penghubung antara pihak RS Sandi Karsa dengan Edy Wibowo. Keduanya juga disebut sebagai perantara penyerahan uang suap tersebut. 

Pengembangan perkara dari kasus KSP Intidana

Kasus suap yang menjerat Edy Wibowo ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan kasasi pidana pimpinan koperasi tersebut. KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut.

Muhajir Habibie dan Albasri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tersebut  KPK juga menetapkan sejumlah PNS Mahkamah Agung lainnya sebagai tersangka plus menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus