Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK: Kasus Suap Bupati Tulungagung Tak Terkait Pilkada 2018

KPK juga menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

10 Juni 2018 | 03.21 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan kasus korupsi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tak ada kaitannya dengan proses Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang sedang berlangsung. "Khusus untuk yang terakhir ini (Syahri) kan sudah penyerahan uang ketiga. Jadi tidak ada kaitan sama pilkada itu. Bukti-buktinya sudah cukup," kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Ahad dini hari, 10 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya, pada Jumat dini hari, 8 Juni 2018 kemarin, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK juga menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap Bupati Tulungagung. Mereka adalah Agung Prayitno dari pihak swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulung Agung Sutrisno, Susilo Prabowo sebagai kontraktor. Sementara itu, untuk perkara di Blitar, Saut mengatakan suap diduga melibatkan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, serta Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo dari pihak swasta.

Saut mengatakan enam orang tersebut diduga soal terlibat dua perkara yang berbeda. KPK juga menyita tiga kardus uang berisi Rp 2,5 miliar hasil operasi tangkap tangan. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, hingga berita ini dibuat, belum ditangkap KPK.

Adapun Susilo Prabowo sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara Tulungagung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara Blitar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumat kemarin, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pukul 18.30 dan ia langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 1.30 pagi. Kini giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tiba di Gedung KPK Sabtu, 9 Juni 2018 kemarin sekitar pukul 21.30 WIB dan terpantau belum meninggalkan lokasi hingga berita ini dibuat.

Saut menyebut saat ini tim KPK akan mempelajari keterangan Syahri secara seksama. Ia pun menyebut Bupati Tulungagung itu menyerahkan diri atas inisiatifnya sendiri. "Kami belum detail ke sana. Tapi kalau saya lihat dari cara dia tadi itu (saat pemeriksaan) kemauannya sendiri, kok," ucap Saut.

Simak kabar terbaru soal Bupati Tulungagung yang ditahan KPK hanya di Tempo.co.

ADAM PRIREZA | MUHAMMAD HENDARTYO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus