Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan supervisi kepada KPK perihal penanganan dugaan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, KPK mengaku belum menerima surat dari Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan, lembaga antirasuah itu diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan. “KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Ali, perlu pengawasan dari masyarakat perihal proses hukum dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo. “Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengirimkan surat supervisi kepada KPK ihwal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Ade mengatakan surat permohonan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi ini untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. “Jadi bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam penanganan perkara,” ucapnya.
BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI