Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Pertimbangkan Permintaan Polda Metro Jaya soal Supervisi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

KPK mengaku belum menerima surat permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya. Akan mempertimbangkan melakukan supervisi atau tidak.

16 Oktober 2023 | 15.22 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan supervisi kepada KPK perihal penanganan dugaan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, KPK mengaku belum menerima surat dari Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan, lembaga antirasuah itu diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan. “KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ali, perlu pengawasan dari masyarakat perihal proses hukum dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo. “Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengirimkan surat supervisi kepada KPK ihwal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2023 malam.

Ade mengatakan surat permohonan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi ini untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. “Jadi bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam penanganan perkara,” ucapnya.

BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus