Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

MA masih berhati-hati menindaklanjuti usulan KY untuk memecat tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

31 Agustus 2024 | 14.37 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA masih berhati-hati menindaklanjuti putusan Komisi Yudisial (KY) atas putusan pemecatan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, perkara pembunuhan tersebut sampai hari ini masih aktif karena belum ada kepastian hukum atau inkracht. Karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum. Sehingga pihaknya masih menunggu proses perkara selesai.
 
“Kami mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut , apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA,” kata Suharto dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2024.
 
Suharto pun meminta masyarakat sabar menunggu proses kasasi yang sedang diajukan oleh penuntut umum untuk berproses di Mahkamah Agung. “Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut,” kata Suharto.
 
Suharto melanjutkan, sesuai Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Karena, lanjut Suharto, ada asas putusan hakim itu dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
 
“Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA,” kata Suharto.
 
Lebih jauh Suharto mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi KY tersebut sejak Kamis sore, 29 Agustus 2024. “MA masih akan menelaah dan mengkaji lebih dahulu,” kata Suharto.
 
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke KY karena membebaskan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan. Atas laporan itu, KY kemudian menindaklanjuti dan memutuskan ketiga hakim tersebut untuk diberhentikan. 
 
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar. “Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko ketika rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen seperti tertulis dalam keterangan resminya pada Senin 26 Agustus 2024.
 
Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk diantaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya and saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
 
Selain itu, KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.
 
Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno Komisi Yudisial yang digelar Senin pagi 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.
 
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus