Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - OTT atau Operasi Tangkap Tangan, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat koruptor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari laman jurnal.dpr.go.id, Revisi UU KPK dianggap tidak mempertimbangkan aspirasi publik dan poin-poin perubahannya yang dikhawatirkan bisa melemahkan kinerja dari lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bahkan baru-baru ini, OTT terhadap Bupadi Probolinggo dengan dugaan melakukan suap dalam seleksi jabatan kepala desa. Sebanyak 22 orang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka di mana sebanyak 18 orang sebagai pemberi suap dan 4 orang sebagai penerima suap.
Dan perbuatan-perbuatan ini sudah termasuk kedalam salah satu jenis tindakan pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dikenal dengan kejahatan kerah putih. Dalam pemberantasan kejahatan luar biasa maka diperlukan tindakan yang bersifat luar biasa. Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.
Selain itu, istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, yaitu pada Pasal 1 butir 19 KUHAP yang berbunyi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu:
1. Sedang melakukan tindak pidana;
2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
ASMA AMIRAH