Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

OTT Tidak Dikenal di KUHAP, Tapi Ada Istilah Tertangkap Tangan

OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, pada Pasal 1 butir 19 KUHAP.

18 November 2021 | 08.35 WIB

Dua penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dengan operasi tangkap tangan  pada Lapas Sukamiskin, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Barang bukti berupa uang senilai Rp 279.920.000 dan US$ 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar. ANTARA.
Perbesar
Dua penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dengan operasi tangkap tangan pada Lapas Sukamiskin, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Barang bukti berupa uang senilai Rp 279.920.000 dan US$ 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar. ANTARA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - OTT atau Operasi Tangkap Tangan, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat koruptor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari laman jurnal.dpr.go.id, Revisi UU KPK dianggap tidak mempertimbangkan aspirasi publik dan poin-poin perubahannya yang dikhawatirkan bisa melemahkan kinerja dari lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan baru-baru ini, OTT terhadap Bupadi Probolinggo dengan dugaan melakukan suap dalam seleksi jabatan kepala desa. Sebanyak 22 orang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka di mana sebanyak 18 orang sebagai pemberi suap dan 4 orang sebagai penerima suap.

Dan perbuatan-perbuatan ini sudah termasuk kedalam salah satu jenis tindakan pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dikenal dengan kejahatan kerah putih. Dalam pemberantasan kejahatan luar biasa maka diperlukan tindakan yang bersifat luar biasa. Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.

Selain itu, istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, yaitu pada Pasal 1 butir 19 KUHAP yang berbunyi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu:

1. Sedang melakukan tindak pidana;
2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

ASMA AMIRAH

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus