Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perusahaan Ini Laporkan BP Batam ke KPPU soal Lelang Pelabuhan Ferry

PT Mitra Karunia Laksana melaporkan BP Batam ke KPPU atas proses pelelangan pembangunan dan pengoperasian Terminal Ferry Internasional Batam Center.

31 Juli 2024 | 13.00 WIB

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Perbesar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mitra Karunia Laksana (MKL) melaporkan Badan Pengusahaan atau BP Batam ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) lewat surat tertanggal 27 Mei 2024. PT MKL menduga proses pelelangan pembangunan dan pengoperasian Terminal Ferry Internasional Batam Center dilakukan tidak sebagaimana mestinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya menyatakan sangat keberatan atas proses pelelangan yang bersifat tidak transparan, akuntabel, dan terbebas dari proses KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," kata kuasa PT MKL, Dendy Andrie, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permasalahan Lelang

Dendy menjelaskan pengumuman lelang proyek Terminal Ferry Internasional Batam Center diterbitkan BP Batam dalam laman resminya pada 16 April 2024. Pada proses aanwizing (penjelasan proyek) pada 19 April 2024, ada empat perusahaan yang ikut. Keempatnya adalah PT MKL, PT Metro Nusantara Bahari (MNB) yang merupakan pemrakarsa proyek, PT Harapan Mitra Properti (HMP), dan PT Synergy Tharada (ST).

"Namun dalam proses lelang pertama ini, perusahaan yang memasukkan dokumen kualifikasi hanya terdapat kurang dari dua peserta," ujar Dendy. "Sehingga dilakukan proses lelang ulang."

Pada lelang kedua, ia menyebut ada enam perusahaan yang menjadi peserta dalam proses aanwizing. Yakni, PT MKL, PT MNB, PT HMP, PT ST, PT Primago Inovasi Media (PIM), dan PT Indo Dharma Corpora (IDC).

Namun, hanya tiga peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi, yaitu PT MKL, PT HMP dan PT IDC. Dalam prosesnya, hanya PT HMP yang lolos kualifikasi. Sementara itu, kata Dendy, PT Metro Nusantara Bahari telah dinyatakan sebagai pemrakarsa oleh BP Batam dan dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai peserta tender. 

Ia menjelaskan, sebagai pemrakarsa, PT MNB dapat melanjutkan proses penawaran selanjutnya serta menyusun persyaratan kualifikasi. "(Ini) kami anggap janggal dan bersifat mengunci dalam pelelangan," ucap Dendy.

Ia menjelaskan salah satu persyaratannya adalah perusahaan harus memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang properti dengan KBLI 68111--real estate yang dimiliki sendiri atau disewa--dengan kepemilikan saham paling sedikit 99 persen dan dikendalikan secara penuh oleh peserta. 

Padahal, Dendy menyebut pengembangan investasi yang akan dilakukan adalah di bidang pelabuhan. Sehingga pihaknya menduga ada unsur KKN, di mana persyaratan condong mengarah ke salah satu peserta lelang. 

"Jarang sekali satu perusahaan atas suatu kegiatan, dimana pengelolaan pelabuhan, dapat dirangkap dengan pengelolaan properti," beber Dendy. Contoh lainnya, ia menilai waktu lelang sangat singkat. Proses aanwizing berlangsung pada 6 Mei 2024, dan pemasukan dokumen kualifikasi dilakukan pada 13 Mei 2024.

"Persyaratan dari dokumen kualifikasi yang kami dapatkan tidak memungkinkan untuk dapat dilaksanakan dalam waktu sesingkat ini," ujar Dendy. "Belum lagi, jadwal pelelangan ini masih terhambat waktu libur saat itu."

Jika diteliti secara seksama, tudingnya, PT MNP sebagai pemrakarsa memiliki kedekatan dengan PT HMP yang menjadi pemenang proses kualifikasi. "Pada saat rapat aanwizing, pihak PT Harapan Mitra Properti serta PT Metro Nusantara Bahari menanyakan hal yang berkaitan, seperti sudah memahami bentuk isi pelelangan ini," klaim Dendy.

Oleh sebab itu, PT MKL meminta KPPU meninjau ulang proses lelang dan persyaratan bagi calon investor yang dikeluarkan oleh BP Batam. Sehingga, proses pemilihan mitra kerja sama ini lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari proses KKN. "Proses pelelangan ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 23," tutur Dendy.

Beleid itu menyatakan 'pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat'.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membenarkan bahwa ada laporan masuk mengenai pembangunan pelabuhan di Batam. Namun, ia tak membeberkan nama pihak yang melaporkan karena wajib dirahasiakan.

"Saat ini dalam proses penyelidikan," kata Deswin kepada Tempo, lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, belum dapat dikonfirmasi. Hingga berita ini ditulis, pesan dan telepon Tempo belum dijawab oleh Ariastuty.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus