Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banjarmasim - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 70,76 kilogram sabu di Banjarmasin. Diduga sindikat ini terhubung dengan gembong narkotika Fredy Pratama. "Selain sabu-sabu, disita juga 9.560 butir pil ekstasi," kata Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Winarto di Banjarbaru, Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap enam orang yang terlibat dalam penyeludupan itu. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diedarkan di Kalsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi tentang penyeludupan itu diperoleh dari masyarakat. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Kelana Jaya kemudian memerintahkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Ade Harri Sistriawan untuk mendalami informasi tersebut. Hasilnya, komplotan kali ini terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba yang kini menjadi buruan Interpol.
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial MAZ pada 26 September 2024 di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 9.280 gram. Sebulan kemudian Tim Opsnal Subdit 3 menangkap MMU di Jalan Cengkeh Raya, Komplek Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin.
Dari tangan MMU disita dua pipet yang terbuat dari kaca dan di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 0,02 gram. Ada pula satu bong (alat isap sabu) terbuat dari botol minuman lengkap dengan sedotan.
Tersangka MMU diketahui bertugas sebagai operator Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali. Dia memerintahkan dua orang untuk mengambil sabu-sabu ke wilayah Kalimantan Barat menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna putih. Adapun mobil tersebut telah dimodifikasi sehingga memiliki bungker untuk menyembunkilkan sabu-sabu.
Setelah MMU ditangkap, polisi bergegas membuntuti mobil Mitsubishi Triton tersebut hingga ke Banjarmasin. Mobil tersebut dihentikan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, tepatnya depan Komplek Pondok Metro pada 8 Oktober 2024.
Di dalam bungker kursi belakang ditemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu berlogo teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 gram, dua bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir ekstasi logo "Rolls Rocye" warna biru dengan berat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir ekstasi logo "Burung Hantu" warna merah muda dengan berat 2.182,53 gram. Terdapat juga dua paket serpihan ekstasi warna biru seberat 68,38 gram.
Tersangka yang membawa mobil adalah AW, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan JIB, warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah.
Kemudian pada 10 Oktober 2024, polisi menangkap tersangka STV, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin. STV berperan sebagai penjaga gudang narkoba. Saat digerebek polisi di gudang itu ditemukan 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan berat 10.308 gram.