Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Jemput Pelapor Lyra Virna Atas Dugaan Penipuan

Lasty Annisa adalah orang yang sebelumnya melaporkan Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

28 Maret 2018 | 15.02 WIB

Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution sedang memberikan keterangan pers soal pelaporan kepada kliennya, Jakarta, 9 Oktober 2017 Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution sedang memberikan keterangan pers soal pelaporan kepada kliennya, Jakarta, 9 Oktober 2017 Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjemput pemilik Ada Tours and Travel, Lasty Annisa, yang dilaporkan oleh artis Lyra Virna atas dugaan penipuan dan penggelapan. Penjemputan ini dilakukan karena Lasty tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami bawa yang bersangkutan karena kami melakukan pemanggilan tapi tidak datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, 28 Maret 2018.

Lasty adalah orang yang sebelumnya melaporkan Lyra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/2424/V/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.

Penyidik kemudian menetapkan Lyra sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca: Penyebab Lyra Virna Ganti Laporkan Dua Penyidik Polda Metro Jaya

Sedangkan untuk dugaan penipuan yang dilaporkan Lyra, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Lasty. Namun dia tak kunjung memenuhi panggilan. Karena itu, penyidik mendatangi rumah Lasty di kawasan Bekasi untuk menjemputnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti pemeriksaan terhadap Lasty itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka atau saksi. Namun, sebelumnya, pengacara Lyra Virna, Razman Nasution, menyatakan polisi telah menetapkan Lasty sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus