Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ramai Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Apa Perbedaan Advokat dengan Pengacara?

Berdasarkan UU Advokat, baik advokat maupun pengacara tidak memiliki perbedaan apabila dilihat dari tugas yang dijalankan.

29 September 2022 | 17.57 WIB

Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengabarkan bahwa dirinya tergabung dalam tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah. “Sebagai Advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menjadi advokat, Febri diketahui sempat menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Namun, pada 18 September 2020, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK karena lembaga antirasuah ini dinilai sudah berubah.

Sejak mengudnurkan diri dari KPK, Febri Diansyah berkarier sebagai advokat. Kasus terbaru yang dimenangkan olehnya adalah gugatan skema ponzi emas senilai Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juli 2022 lalu.

Terkait karier yang dipilih oleh Febri, lantas apakah ada perbedaan antara advokat dan pengacara dalam sistem peradilan di Indonesia?

Ini Beda Advokat dengan Pengacara

Dikutip dari situs resmi Kongres Advokat Indonesia, sebelum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diterbitkan, ternyata istilah pengacara dan advokat berbeda di mata hukum dan peradilan.

Perbedaan mendasarnya terletak pada izin praktik yang dimiliki oleh advokat dan pengacara. Sebelum UU Advokat diundangkan, yang dimaksud dengan advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberikan jasa hukum dan mempunyai izin praktik untuk membela persidangan kliennya di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara yang dimaksud dengan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktik pemberian layanan hukum hanya pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat dirinya di sumpah. Karena itu, apabila pengacara hendak melakukan persidangan di luar wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan tempat dirinya bersumpah.

Tetapi, sejak UU Advokat diundangkan pada 2003, tiada lagi peraturan sebagaimana penjelasan di atas. Bahkan, dalam UU tersebut, istilah pengacara hanya disebutkan sebanyak tujuh kali.

Pada Pasal 32 Ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat berlaku dinyatakan sebagai advokat.

Artinya, saat ini terdapat empat istilah atau profesi yang dikategorikan sebagai advokat, yaitu advokat, pengacara praktik, penasihat hukum, dan konsultan hukum. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Advokat, para advokat tersebut memiliki tugas untuk melakukan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum kliennya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus