Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan artis Rifat Umar, 26 tahun, tidak terlibat jaringan pengedar ganja. Polisi menyatakan Rifat hanya sebagai pengguna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"RU, dia menggunakan. Tadi saya sampaikan yang mengedarkan adalah RR. Jadi RU yang menggunakan, mengonsumsi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rifat yang dihadirkan saat konferensi pers juga membantah dirinya terlibat sebagai pengedar ganja. "Saya tidak ada keterkaitan dengan RR. Saya hanya pemakai," kata dia.
Penangkapan Rifat berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan Rizki mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya, Tessa Nur Aliyah (25).
Rifat dan Tessa ditangkap Rabu, 2 Oktober lalu di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di kamar Rifat, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel. Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat Umar dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.