Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rifat Umar Simpan Ganja 89 Gram, Polisi: Tak Terlibat Pengedaran

Kepada penyidik, Rifat Umar mengaku mengonsumsi ganja selama setahun terakhir ini untuk meningkatkan stamina dan ketenangan.

5 Oktober 2019 | 07.13 WIB

Artis Rifat Umar (kiri) hadir saat keterangan pers terkait penangkapan dirinya di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Rifat dan RR dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Artis Rifat Umar (kiri) hadir saat keterangan pers terkait penangkapan dirinya di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Rifat dan RR dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan artis Rifat Umar, 26 tahun, tidak terlibat jaringan pengedar ganja. Polisi menyatakan Rifat hanya sebagai pengguna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"RU, dia menggunakan. Tadi saya sampaikan yang mengedarkan adalah RR. Jadi RU yang menggunakan, mengonsumsi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rifat yang dihadirkan saat konferensi pers juga membantah dirinya terlibat sebagai pengedar ganja. "Saya tidak ada keterkaitan dengan RR. Saya hanya pemakai," kata dia.

Penangkapan Rifat berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan Rizki mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya, Tessa Nur Aliyah (25).

Rifat dan Tessa ditangkap Rabu, 2 Oktober lalu di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di kamar Rifat, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel. Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat Umar dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus