Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Rehabilitasi Perempuan yang Ditangkap Bersama Rifat Umar

Polisi membebaskan Tessa Nur Aliyah, perempuan yang ditangkap bersama pesinetron Rifat Umar, meski positif menggunakan ganja.

4 Oktober 2019 | 20.22 WIB

Artis Rifat Umar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Artis Rifat Umar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membebaskan Tessa Nur Aliyah, perempuan yang ditangkap bersama pesinetron Rifat Umar, tersangka kasus kepemilikan ganja. Tessa akan menjalani rehabilitasi karena disebut tidak terlibat dalam kepemilikan ganja. 

Perempuan itu ditangkap bersama Rifat dalam sebuah kamar indekos di Jalan Melati, Pesanggrahan, Jakarta selatan pada 2 Oktober 2019. "Dia positif menggunakan ganja, tapi tidak ada barang bukti padanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 4 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Saat penangkapan, polisi membawa Rifat, Tessa dan seorang terduga pengedar ganja Rizki Ramadhan. Pelaku terakhir ditangkap usai bertamu ke tempat indekos Rifat.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 89,83 gram dari kamar Rifat. Sedangkan dari mobil Rizki, polisi menemukan ganja 83,79 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Argo, Rifat mendapatkan ganja dari Rizki. Sedangkan Rizki disebut menerima narkoba golongan 1 itu dari seorang buronan. "Kita sudah mendapatkan informasi soal DPO itu, masih kita cari," kata Argo.

Rifat Umar dan terduga pengedar ganja Rizki diancam Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus