Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membebaskan Tessa Nur Aliyah, perempuan yang ditangkap bersama pesinetron Rifat Umar, tersangka kasus kepemilikan ganja. Tessa akan menjalani rehabilitasi karena disebut tidak terlibat dalam kepemilikan ganja.
Perempuan itu ditangkap bersama Rifat dalam sebuah kamar indekos di Jalan Melati, Pesanggrahan, Jakarta selatan pada 2 Oktober 2019. "Dia positif menggunakan ganja, tapi tidak ada barang bukti padanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat penangkapan, polisi membawa Rifat, Tessa dan seorang terduga pengedar ganja Rizki Ramadhan. Pelaku terakhir ditangkap usai bertamu ke tempat indekos Rifat.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 89,83 gram dari kamar Rifat. Sedangkan dari mobil Rizki, polisi menemukan ganja 83,79 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Argo, Rifat mendapatkan ganja dari Rizki. Sedangkan Rizki disebut menerima narkoba golongan 1 itu dari seorang buronan. "Kita sudah mendapatkan informasi soal DPO itu, masih kita cari," kata Argo.
Rifat Umar dan terduga pengedar ganja Rizki diancam Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.