Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK belum menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Mohamad Sanusi.
Menurut Febri, ada sejumlah dakwaan jaksa KPK yang diyakini benar, tapi tidak bisa diterima majelis hakim. "Termasuk soal fakta-fakta aset yang tidak bisa diselamatkan atau dikembalikan maupun terhadap tuntutan pencabutan hak politik," kata Febri di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016.
Febri menjelaskan, KPK masih memerlukan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya pasca-putusan terhadap Sanusi. Saat ini, KPK sudah berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum untuk mempelajari putusan majelis hakim tersebut.
Febri mengatakan fakta di persidangan yang berkaitan dengan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara Sanusi menjadi informasi penting bagi KPK. Informasi tersebut bakal digunakan KPK untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
Meski begitu, kata Febri, penyidik KPK tetap menggantungkan pada fakta-fakta tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. “Pengembangan perkara kami urai lebih lanjut,” ucap dia.
Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan Sanusi bertemu dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Agung Sedayu Group. Pertemuan itu juga dihadiri bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi juga disebut bertemu dengan Aguan di kantor Aguan.
Febri mengatakan, apabila ada pihak lain yang terlibat, KPK akan tetap independen, tidak melihat siapa orang tersebut. Penyidik, kata dia, selalu berpatokan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Ia memastikan pengembangan kasus Sanusi bakal terus dilakukan. “Kami belum menghentikan perkara ini, kami masih butuh waktu untuk mendalami,” ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Mohamad Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Sanusi yang pernah menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Selain itu, Sanusi terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp 45,28 miliar.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Kapolri Pastikan Proses Hukum terhadap Rizieq Dilanjutkan
Sambil Natalan, Sopir Pembunuhan Pulomas Sembunyikan Bukti
Kriminolog Curiga Pelaku Pembunuhan di Pulomas Disuruh Orang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini