Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogya, Pimpinan KPK dan Kantor Majalah Tempo

Kantor LBH Yogyakarta pada 18 September 2021 dilempar bom molotov. Teror semacam itu pernah dialami pimpinan KPK dan kantor Majalah Tempo.

20 September 2021 | 13.10 WIB

Seorang anggota Polisi dari Polsek Menteng meneliti sisa ledakan bom Molotov yang dilempar ke Kantor Majalah Tempo di Jl Proklamasi No. 72, Jakarta Pusat (06/07). Pelaku diduga melempar dua bom dengan sepeda motor dari arah Timur menuju Barat. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
Perbesar
Seorang anggota Polisi dari Polsek Menteng meneliti sisa ledakan bom Molotov yang dilempar ke Kantor Majalah Tempo di Jl Proklamasi No. 72, Jakarta Pusat (06/07). Pelaku diduga melempar dua bom dengan sepeda motor dari arah Timur menuju Barat. TEMPO/Dwidjo U. Maksum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta mendapat serangan bom molotov, Sabtu dini hari, 18 September 2021. Bom molotov itu menghanguskan sebagian kantor LBH bagian depan dan api menjalar hingga ke dalam ruangan. Korden Kantor LBH hanya terbakar sebagian sehingga api padam sebelum menjalar lebih jauh ke seisi ruangan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta , Yogi Zul Fadhli melapor ke Kantor Kepolisian Resort Kota Yogyakarta setelah kantornya mendapat serangan teror bom molotov. Sabtu petang, 18 September 2021, Yogi membuat laporan bersama pegiat LBH dan aktivis Indonesian Court Monitoring. Dalam laporan itu, polisi menggunakan pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kebakaran. Ancaman hukuman untuk pelaku peneror adalah 12 tahun penjara.

Kasus teror bom molotov tidak terjadi pada saat ini saja, kasus ini sudah pernah terjadi di Indonesia yang menyerang berbagai kantor dan lembaga di Indonesia. Berikut beberapa kasus pelempoaran bom molotov yang pernah terjadi di Indonesia.

Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Majalah Tempo

Pelemparan tiga bom molotov ke halaman gedung kantor majalah Tempo dini hari, 6 Juli 2010 adalah teror. Bukan saja terhadap kebebasan pers yang melakukan jurnalisme investigatif tapi sekaligus teror terhadap pemberantasan korupsi. Menurut pengacara senior, Todung Mulya Lubis saat itu, pelemparan bom molotof ini bisa jadi bagian dari corruptors fight back.

Pemberantasan korupsi, kata dia, hanya bisa berhasil jika didukung oleh kebebasan pers. Kalau pers takut maka pemberantasan korupsi akan berjalan lambat seperti siput. "Masyarakat harus bersatu membela kebebasan pers," ujarnya.

Pelemparan bom tersebut diduga kuat merupakan buntut dari terbitnya Laporan Utama “Rekening Gendut Perwira Polisi” di Majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010. Dilansir dari laman majalah.tempo.co, laporan tersebut menyajikan ulasan detail isi rekening sejumlah jenderal kepolisian. Di antaranya Badrodin Haiti, yang saat itu menjabat Kepala Polri, tercatat menerima Rp 1,1 miliar di rekeningnya. Ada pula rekening Budi Gunawan, Wakil Kepala Polri saat itu, dan sekarang sebagai Kepala BIN juga tercatat menerima Rp 54 miliar. Selain itu, laporan tersebut pun mengungkap isi rekening tujuh jenderal dan komisaris besar lain, berkisar Rp 1,5 miliar sampai Rp 11 miliar.

Kantor Majalah Tempo yang ketika itu masih di jalan Proklamasi 72, Menteng, Jakarta Pusat dilempari dua bom molotov Selasa, 6 Juli 2010 dini hari pukul 02.40. Bom meledak tepat di kaca depan kantor Tempo. Bom tersebut dilempar dari luar gerbang Tempo yang berjarak 10 meter dari kaca depan. Aksi pelemparan ini diketahui oleh penjaga keamanan, Sutrisno, Rambat, Tri Prianto, dan Mulyana.

Sekretaris AJI Surabaya saat itu, Adreas Wicaksono mengatakan, teror bentuk apapun, termasuk pelemparan bom molotov, merupakan bentuk dari pengekangan kebebasan pers. "Ini eranya kebebasan. Sudah kuno teror pakai bom. Sangat tak masuk akal," kata Andreas. AJI Surabaya sangat mengutuk teror semacam ini, apapun motifnya. Pelemparan bom ke kantor redaksi Tempo jelas merupakan bentuk pengekangan kebebasan pers.

Teror Bom Molotov di Rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Rumah kediaman Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif, Rabu, 9 Januari 2019 dilempar bom molotov orang tak dikenal, dinihari itu. Sebuah botol kaca diduga bom molotov ditemukan di depan rumah Laode. Botol dengan ujung bersumbu dan bernyala api itu ditemukan dalam kondisi berdiri di depan garasi rumah Laode. Dinding dekat botol itu ditemukan tampak menghitam.  

Rekaman CCTV memperlihatkan beberapa orang yang memang lewat di sekitar rumah Laode. Polisi, kata dia, sedang mengidentifikasi seluruh orang yang lewat di rumah Laode pada saat waktu kejadian. "Yang lewat banyak. Jadi, kita tunggu perkembangan evaluasinya," Argo Yuwono, Humas Polda Metro Jaya.

Ia menuturkan saksi yang telah diperiksa adalah orang yang melihat dan mendengar kejadian ini. Polisi pun telah mengamankan CCTV yang merekam kejadian. "Untuk hasil CCTV menunggu Labfor (laboratorium forensik) untuk hasilnya." Dan, kejadianb teror bom pun menimpa Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo.

Teror bom molotov di kantor Majalah Tempo, sudah berjalan 11 tahun, berikut teror bom yang ditujukan ke Laode dan Agus Rahardjo itu, sampai sekarang belum ditemukan pelakunya.

GERIN RIO PRANATA  I  SDA

Baca: Amnesty International Minta Polisi Investigasi Teror Bom Molotov LBH Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus