Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Revisi UU PPP memuat pasal yang bisa menjadi celah penyimpangan dalam pembuatan undang-undang.
Ruang partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang terancam semakin sempit.
Senayan menolak rumusan UU PPP dianggap bermasalah.
JAKARTA — Polemik perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi UU PPP) berlanjut. Tak hanya dianggap sebagai akal-akalan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk melegitimasi metode omnibus law, undang-undang hasil revisi ini juga dinilai sarat dengan pasal berbahaya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo