Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Beleid yang diteken Jokowi pada Kamis, 16 Juni 2022 ini mengatur soal pembentukan aturan lewat metode sapu jagat alias omnibus law.
"Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan," demikian bunyi Pasal 42A yang baru ditambahkan dalam aturan ini.
Kemudian, ada lagi tambahan di Pasal 64 yang ditambahkan dua ayat yaitu:
(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus.
(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
a. memuat materi muatan baru;
b. mengubah materi muatan yang memiliki
keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang
diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-
undangan yang jenis dan hierarkinya sama;
dan/atau
c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,
dengan menggabungkannya ke dalam satu
Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui pengesahan RUU PPP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 - 2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Mei 2022. Revisi ini terbit sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menganulir UU Cipta Kerja lantaran metode omnibus tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan. Walhasil, RUU PPP pun diubah atas inisiatif DPR dan akhirnya mengatur soal metode omnibus.
Baca: Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak UU PPP, DPR: Itu Hak Mereka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini