Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menkumham Tak Mau Nasihat Pendemo RKUHP di DPR: Enggak Ada Gunanya

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan tak ada gunanya memberikan nasihat kepada para penolak pengesahan RKUHP.

6 Desember 2022 | 20.59 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyerahkan laporan Komisi III terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyerahkan laporan Komisi III terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tak mau berkomentar banyak soal pendemo Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendirikan tenda di depan gerbang DPR RI, Jakarta Pusat, sore ini. Saat ditanya apakah ada nasehat untuk para pendemo tersebut, Yasonna enggan berkomentar panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Enggak usah lah, enggak ada gunanya," kata Yasonna di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yasonna menyadari RKUHP mendapat banyak protes dari masyarakat. Namun menurut dia, selama ini tidak ada aturan yang dibuat pemerintah disetujui 100 persen oleh masyarakat. 

Politikus PDIP itu pun mempersilakan masyarakat yang menolak RKUHP untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.  

"Silakan aja judicial review, itu mekaniems konstitusional. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum dalam pendekatannya," kata Yasonna. 

DPR dan pemerintah hari ini mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna.Dalam draf akhir versi 30 November 2022, rancangan tersebut terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP akan resmi berlaku 3 tahun mendatang.

Pengesahan itu diwarnai demonstrasi oleh Aliansi Reformasi KUHP yang menggelar aksi simbolik dengan menggelar tenda di depan Gedung DPR. Sebanyak dua tenda didirikan di depan Gedung DPR. Aliansi turut menggelar sebuah tikar di depannya dan mengadakan diskusi seputar pasal bermasalah dalam RKUHP. Mereka sempat menyebut 17 hal yang menjadi masalah dalam rancangan tersebut. 

Kemarin, aliansi yang terdiri dari sekitar 41 organisasi masyarakat sipil tersebut turut menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR. Berbeda dari hari ini, aksi simbolik aliansi berupa menabur bunga dan membakar kitab RKUHP.

Aksi Aliansi Reformasi KUHP itu sempat digelar sampai lebih dari pukul 18.00 WIB. Mereka pun akhirnya membubarkan diri setelah aparat kepolisan memberikan peringatan bahwa waktu untuk menggelar unjuk rasa telah habis.

M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus