Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal tetap mengedepankan langkah supervisi usai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya akan segera menghitung dan memetakan implementasi perkara yang akan disupervisi. "Jadi kami masih mengedepankan supervisi. Ambil alih akan menjadi pertimbangan terakhir," kata dia saat dihubungi pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Oktober 2020. Perpres ini diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d).
Di ayat 2 dijelaskan lebih lanjut, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3, dijelaskan lebih lanjut bahwa supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini