Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

RUU MD3 Disahkan, Dua Fraksi DPR Walk Out

Fraksi PPP dan NasDem meminta pengesahan ditunda.

12 Februari 2018 | 18.53 WIB

08-nas210317-Revisi-UUMD3-pimpinanDPR
Perbesar
08-nas210317-Revisi-UUMD3-pimpinanDPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi undang-undang. Menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, pengesahan RUU ini diwarnai aksi walk out dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan NasDem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018. Ratusan anggota DPR pun menyerukan, "Setuju."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum itu, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan partainya meminta pengesahan RUU MD3 ditunda. Alasannya, Fraksi PPP menemukan persoalan mendasar secara konstitusional dalam perubahan UU MD3. "Dalam proses pengambilan keputusan, Faksi PPP menyatakan walk out," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate menyatakan pihaknya menolak melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU MD3. Ia meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan. "Kami mohon tidak disahkan hari ini," ucapnya. Partai NasDem pun walk out.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas berharap pengesahan memperkuat fungsi dan tugas MPR, DPR, dan DPD. Ia menyebutkan beberapa persoalan yang direvisi dalam RUU MD3 itu berupa penambahan kursi MPR, DPR, DPD, dan wakil pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan.

Beberapa isu krusial lain terkait dengan penambahan rumusan bab pemanggilan paksa yang melibatkan kepolisian, penggunaan hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. "Juga menghidupkan kembali badan akuntabilitas keuangan negara," tutur Supratman.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah menerima pengesahan RUU MD3. Menurut dia, pengesahan ini meningkatkan kerja legislatif dan eksekutif dengan prinsip check and balances.

Nantinya, kata dia, penyusunan jumlah pimpinan MPR dan DPR juga mencerminkan keterwakilan pemenang pemilu. "Perlu penataan struktur organisasi agar mencerminkan asas proporsionalitas," katanya.

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus