Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Moeldoko Yakini Penerapan Tapera Tak Berujung Seperti Kasus Asabri, Ini Kilas Balik Korupsi Asabri

KSP Moeldoko meyakini potong gaji 3 persen untuk Tapera tak akan berakhir seperti kasus korupsi Asabri. Begini kilas balik kasus Asabri.

1 Juni 2024 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berujung seperti kasus korupsi Asabri. Dia menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang tidak akan hilang dan bukan merupakan iuran ataupun potongan penghasilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami hal yang seperti Asabri. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, karena semua bentuk investasi Tapera ada yang kontrol yakni Komite dan OJK," kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat 31 Mei 2024 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moeldoko mengatakan dulu transparansi tidak berjalan dalam asuransi Asabri hingga akhirnya terendus tindak korupsi dalam pengelolaannya. Moeldoko bercerita, ketika masih menjabat sebagai Panglima TNI, dia heran karena tak bisa memiliki akses sama sekali dalam mengawasi uang prajuritnya.

"Bayangkan, Panglima TNI yang punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh menyentuh Asabri. Akhirnya kejadian seperti kemarin kita enggak ngerti," jelasnya.

Kilas kasus korupsi Asabri

Sebelumnya pada 2023, Asabri sempat menjadi sorotan sebab kasus mega korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

Dalam surat tuntutan disebutkan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp22.788.566.482.083 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, awalnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam putusan pengadilan, Benny justru dinyatakan tidak bersalah (nihil).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis, 12 Januari 2023.

Dikutip dari Antara, Majelis Hakim memutuskan demikian karena ada beberapa alasan yang membuat mereka tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Salah satunya adalah karena JPU dianggap melanggar asas penuntutan dengan menuntut di luar pasal yang didakwakan. Selain itu, JPU tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu.

"Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman dan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," ujar Eko Purwanto.

Hakim menyebut bahwa tindakan tidak berulang-ulang itu disebabkan oleh fakta bahwa kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan. Sebelumnya, Benny juga terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya terkait penempatan investasi, di mana ia telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus koruspi Asabri tersebut, Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 6,08 triliun.

Menurut hakim, berdasarkan fakta, Benny Tjokrosaputro dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

Terlebih lagi tuntutan mati diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan persyaratan pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberantasan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku yaitu pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter.

"Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati," kata hakim.

Selain itu, Benny Tjokrosaputro juga sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

HATTA MUARABAGJA  | AISYAH AMIRA WAKANG | MICHELLE GABRIELA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus