Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan terkait kebocoran uang negara Rp 300 triliun dari hasil tata kelola sawit. Angka itu merupakan hasil akumulatif hitungan denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan adanya selisih pembayaran denda. "Tapi kebanyakan 110B," ujar Ateh, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang dimaksud adalah pasal 110B UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 110B intinya memberi kesempatan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan untuk mengurus perizinan paling lambat tiga tahun sejak UU 6/2023 berlaku. Sanksi yang melanggar ketentuan tersebut berupa hukuman administratif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain berasal dari palanggaran pasal 110B, sebagian kecil merupakan pelanggaran termasuk kategori pasal 110A UU Ciptaker. Pasal ini mengatu perusahaan yang memiliki izin usaha sebelum UU Cipta Kerja disahkan diberi keringanan untuk diputihkan atau dilegalkan asalkan menyelesaikan persayaratan sebelum November 2023. Jika tidak memenuhinya sampai batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa pencabutan izin atau denda.
Dari data KLHK, ada 3,37 juta hektare sawit ilegal yang ditanam di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, mereka mengidentifikasi 2.130 perusahaan yang akan disanksi. Namun, data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KLHK per 28 Maret 2024 baru ada 365 perusahaan yang mengajukan pemutihan dari total 2.130 perusahaan.