Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas KPK) menanggapi perihal surat permintaan Polda Metro Jaya untuk mendorong Ketua KPK Firli Bahuri menyetujui supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya tak punya wewenang melakukan supervisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanyakan saja ke Deputi Korsup KPK karena Dewas tidak memiliki wewenang supervisi,” kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara pasca dijelaskan perihal isi surat itu bahwa peran Dewas KPK untuk mendorong Firli Bahuri menyetujui supervisi, Syamsuddin mengatakan sudah menyampaikannya ke pimpinan KPK. “Ya surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK,” ujar Syamsuddin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan supervisi atas penanganan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri pada Rabu, 18 Oktober 2023. Permintaan itu setelah surat yang sebelumnya sudah dikirim untuk supervisi rupanya tidak mendapat respons dari KPK. “Pada 18 Oktober 2023 hari ini penyidik telah membuat surat kepada Dewas KPK yang berisikan materi surat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 18 Oktober 2023.
Surat itu berisi beberapa pesan yakni pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi di Polda Metro Jaya, penanganan perkara dugaan pemerasan, dan desakan agar Dewas KPK mendorong Firli Bahuri untuk menyetujui supervisi. “Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK adalah meminta untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Koorsup KPK untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara, untuk segera dilaksanakan, direalisasikan,” tuturnya.
BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI