Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dewas KPK Klaim Tak Punya Wewenang Supervisi Kasus Pemerasan oleh Firli yang Ditangani Polda Metro Jaya

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya tak punya wewenang supervisi menindaklanjuti surat dari Polda Metro Jaya terkait Firli Bahuri

19 Oktober 2023 | 19.58 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas KPK) menanggapi perihal surat permintaan Polda Metro Jaya untuk mendorong Ketua KPK Firli Bahuri menyetujui supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya tak punya wewenang melakukan supervisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tanyakan saja ke Deputi Korsup KPK karena Dewas tidak memiliki wewenang supervisi,” kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara pasca dijelaskan perihal isi surat itu bahwa peran Dewas KPK untuk mendorong Firli Bahuri menyetujui supervisi, Syamsuddin mengatakan sudah menyampaikannya ke pimpinan KPK. “Ya surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK,” ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan supervisi atas penanganan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri pada Rabu, 18 Oktober 2023. Permintaan itu setelah surat yang sebelumnya sudah dikirim untuk supervisi rupanya tidak mendapat respons dari KPK. “Pada 18 Oktober 2023 hari ini penyidik telah membuat surat kepada Dewas KPK yang berisikan materi surat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 18 Oktober 2023.

Surat itu berisi beberapa pesan yakni pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi di Polda Metro Jaya, penanganan perkara dugaan pemerasan, dan desakan agar Dewas KPK mendorong Firli Bahuri untuk menyetujui supervisi. “Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK adalah meminta untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Koorsup KPK untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara, untuk segera dilaksanakan, direalisasikan,” tuturnya.

BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus