Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Alasan KPK Jadikan Damayanti Justice Collaborator

Damayanti membantu KPK memperluas penyidikan kasus korupsi PUPR.

30 Agustus 2016 | 19.51 WIB

Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Jun 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Jun 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif membenarkan bahwa lembaganya telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai justice collaborator. Ia mengatakan KPK memberikan predikat JC kepada Damayanti pada bulan ini sebelum jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 29 Agustus 2016, jaksa dari KPK menuntut Damayanti dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Damayanti terbukti menerima suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Jaksa Iskandar Marwanto di pengadilan menyatakan satu pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa adalah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu ditetapkan sebagai JC pada 19 Agustus lalu.

Baca
Anggota DPR dari PDIP Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara

Menurut Laode, Damayanti membantu proses penyidikan kasus korupsi PUPR tersebut. Selain itu, ucap dia, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dinilai bersikap konsisten selama persidangan dan selalu hadir dalam setiap persidangan di pengadilan korupsi. “Dia layak mendapatkan status JC,” tutur Laode, Selasa, 30 Agustus 2016.

Laode mengatakan, dari pemberian JC tersebut, KPK mampu memperluas investigasi kasus suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian PUPR. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua kolega Damayanti di Komisi V DPR sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Taufan Tiro asal Partai Amanat Nasional dan Budi Supriyanto dari Partai Golongan Karya.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Damayanti bersama Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, serta dua anggota staf Damayanti, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyari, awal Januari lalu. KPK juga menyita uang dugaan suap sebesar Sin$ 99 ribu. Uang suap ini ditengarai sebagai komitmen fee atas proyek infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Abdul Khoir dan kedua anggota staf Damayanti pun ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

DANANG FIRMANTO


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rusman Paraqbueq

Rusman Paraqbueq

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus