Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung agar memaksimalkan menerapkan dakwaan TPPU dalam kasus korupsi.

10 Desember 2021 | 04.38 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Perbesar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja kejaksaan untuk konsisten menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di setiap kasus korupsi.

Instruksi itu merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Kamis, 9 Desember 2021. Presiden meminta Kejaksaan Agung agar memaksimalkan menerapkan dakwaan TPPU untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana yang tegas dan memulihkan kerugian negara.

"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujar Burhanuddin saat memimpin Penutupan Rapat Kerja Kejaksaan, Kamis, 9 Desember 2021.

Kejaksaan Agung sejauh ini sudah menerapkan TPPU pada kasus Asabri. TPPU dikenakan kepada tiga terdakwa, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Perkara lain yang diterapkan TPPU ialah kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019. Dalam kasus itu menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Selain Alex, tiga tersangka diterapkan TPPU, yakni Muddai Mandang, Caca Isa Saleh, dan Yuniarsyah Hasan.

Selain itu, Jaksa Agung juga meminta anak buahnya agar mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan IPK, antara lain melalui pendidikan antikorupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Lalu meidentifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan kasus korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD. "Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus