Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih disebut melarikan diri dan tidak kooperatif setelah terbitnya putusan inkrah atas perkara penipuan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso menyatakan, Donny lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah diterimanya putusan inkrah terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riono memastikan, Donny Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana dua tahun penjara. Sayangnya, Donny tidak menyerahkan diri ke Kejari Jakpus setelah keluar putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) pada 2019.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
Hingga akhirnya Donny ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Januari 2020. Perkara penipuan yang menyeret Donny selaku terpidana pun mencuat lagi. Anies kemudian membatalkan pengangkatan Donny pada 27 Januari 2020.
Menurut Riono, Kejari Jakpus memberikan waktu agar Donny menyerahkan diri. Akan tetapi, Donny tidak mengindahkan panggilan kejaksaan. Tim gabungan kejaksaan lantas menangkap dia pada Jumat malam, 4 September 2020 di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
"Saat ini (Jumat) sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," tutur Riono.