Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Beri Alasan Hingga Kini Tak Kirim Jawaban Supervisi Polda Metro Jaya

Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu.

3 November 2023 | 17.20 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat ke Pimpinan KPK dan Dewas KPK perihal permohonan supervisi perkata a quo, namun hingga saat ini belum dikirimkan KPK. Menurut Ali, penentuan KPK sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari informasi-informasi yang nantinya diperoleh, selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,” ujar Ali Fikri.

Polda Metro Jaya belum mendapatkan respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal permohonan supervisi atau pengawasan atas penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan belum adanya tindak lanjut atas supervisi tersebut tidak mempengaruhi penyidikan perkara.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Dia memastikan penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu masih berjalan. Penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Ini bentuk transparansi penyidikan yang sedang kami lakukan," ucapnya.

BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus