Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

21 Mei 2023 | 22.19 WIB

Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mohammad Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurut Mahfud undang-undang tidak bisa mempermasalahkan sesuatu yang bersifat kodrati.

"Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya?.' LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang," kata Mahfud Md seperti dikutip dari akun YouTube KAHMI Nasional, Ahad, 21 Mei 2023.

Mahfud berujar rasa ketertarikan sesama jenis merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan. Namun, kata dia, rasa ketertarikan itulah yang dilarang oleh Tuhan.

"Yang dilarang perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh," ujar dia.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan di dalam KUHP yang baru dicantumkan pidana yang bisa jadi turunan dari perilaku LGBT. Misalnya saja, kata dia, adalah berhubungan seksual dengan orang di bawah umur.

"Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan LGBT itu bisa tercantum ke situ meskipun tidak semuanya," kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pembuktian perilaku LGBT yang dilakukan oleh sesama orang dewasa sulit dibuktikan. "Kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya," ujar dia.

Pilihan Editor: Ketua DPR Sanggah Pasal Pidana LGBT Dihapus dari RKUHP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus