Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mendapat kritik keras ihwal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Dalam Perpres itu tidak ada soal penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai isu strategis pemerintah.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih mengatakan, Perpres ini semakin menegaskan bahwa Presiden Jokowi selama ini hanya mengumbar janji manis atas penyelesaian kasus mereka. Kasus HAM berat masa lalu, ujar dia, selama ini hanya dijadikan komoditas politik tanpa ada ujung penyelesaian.
"Tutur kata Pak Jokowi akan menyelesaikan bahkan mendorong untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat, tapi tindakannya tidak sesuai dengan menerbitkan Perpres RANHAM tanpa memasukkan tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu," ujar Sumarsih dalam konferensi pers yang digelar KontraS, Rabu, 23 Juni 2021.
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65) Bedjo Untung menyatakan sangat kecewa dengan Perpres ini. "Terus terang, saya sebagai korban Tragedi 65 sangat kecewa," ujar Bedjo.
Menurut Bedjo, komitmen Jokowi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu semakin tidak jelas. Begitu pula dengan nasib mereka. Bedjo menyebut mereka sudah tidak bisa lagi berharap dengan pemerintahan Jokowi.
Ia mengajak para keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu melakukan gugatan class action menuntut negara yang tidak menyelesaikan janji bahkan melawan komitmen awal. "Kami meminta bantuan Koalisi Masyarakat Sipil untuk mendorong gugatan ini," ujar dia.
Lebih keras, Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Kasus Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad menyatakan pemerintahan Jokowi telah melakukan kebohongan besar terhadap mereka.
"Sejak Pak Jokowi mencalonkan diri pada periode pertama, beliau sudah menyampaikan janji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun hingga dua periode, beliau malah membuat kebijakan yang sangat jauh dari komitmen awal. Kami sangat kecewa. Kami menilai, Presiden Jokowi telah melakukan kebohongan besar terhadap publik maupun keluarga korban," ujar dia.
Dalam Perpres RANHAM 2021-2025 yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Juni 2021 hanya empat kelompok yang disebut sebagai sasaran afirmasi, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani menuturkan empat kelompok tersebut disasar karena selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal. "Perlu diperhatikan bahwa ditetapkannya fokus empat kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan," ujar Jaleswari lewat keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Pemerintahan Jokowi dalam lingkup kewenangan eksekutif, ujar dia, juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Apa Isinya?
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini