Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manokwari - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tanah Papua menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di dua lokasi secara serentak, pada hari ini, Senin 5 Desember 2022. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, dan Manokwari, Papua Barat untuk menolak pengesahan rancangan bermasalah yang rencananya akan dilakukan DPR RI pada Selasa besok, 6 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil koordinator advokasi AJI tanah Papua Safwan Ashari mengatakan, berdasarkan penelusuran mereka masih terdapat puluhan pasal bermasalah dari sekitar 627 pasal dalam RKUHP tersebut. Dari jumlah itu, 19 pasal diantaranya dinilai berpotensi untuk membungkam kebebasan Pers sebagai alat kontrol kekuasaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi,” ujar Safwan Ashari dalam orasinya di jalan Trikora Wosi Manokwari Papua Barat.
Pengesahan RKUHP dinilai bentuk perampasan hak rakyat
Jurnalis Tribun Papua Barat ini juga menilai bahwa upaya pengesahan RKUHP oleh DPR adalah bentuk perampasan hak rakyat serta membela kepentingan elit birokrat yang berafiliasi dalam sistem oligarki.
"Salah satu isu krusial di dalam RKUHP yang memuat pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah merupakan celah hukum bagi masyarakat kecil termasuk pekerja pers untuk mengkritik kerja pengusaha," ujarnya.
Bahkan, kata Safwan, ada pula pasal-pasal RKUHP yang mengatur kebebasan berekspresi di muka umum seperti unjuk rasa. Padahal, kata dia, yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, bukan sebaliknya.
“Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bukan dibatasi untuk berpendapat," kata Safwan.
RKUHP membuat korporasi yang terlibat kerusakan lingkungan sulit diseret
Senada dengan Safwan Ashari, jurnalis senior Papua Barat, Alex Tethool, menyatakan bahwa pengesahan RKUHP tidak saja membatasi hak demokrasi rakyat tetapi juga memuluskan niat jahat korporasi untuk terhindar dari jeratan hukum akibat kerusakan lingkungan.
"Pelaku kejahatan lingkungan tentu akan bertepuk dada ketika RKUHP disahkan DPR, karena mayoritas pelakunya adalah korporasi karena pembuktian hukum akan bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi terkait," ujar Alex.
Ia mengatakan, isu-isu krusial lainnya di dalam RKUHP seperti pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, pasal tindak pidana korupsi dan pasal pelanggaran HAM berat justru mengembalikan konsistensi negara demokrasi kepada rezim orde baru.
"Dengan pengesahan RKUHP, secara tidak langsung para penguasa sedang mengarahkan negara demokrasi (Indonesia) kembali ke zaman orde baru," kata Alex Tethool.
AJI gelar aksi di 40 kota
AJI menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP serentak di 40 kota yang tersebar di Indonesia. Seluruh aksi tersebut berjalan aman dan terkendali termasul di kota Manokwari, Papua Barat dan Jayapura, Papua.
Ketua AJI Tanah Papua Lucky Ireeuw mengatakan bahwa aksi AJI di kota Manokwari tepatnya di jalan Trikora Wosi kota Manokwari berlangsung aman terkendali dalam pengawalan belasan personil Polisi Polres Manokwari.
"Aksi serupa juga digelar AJI kota Jayapura, berjalan aman sejak pukul 10.00 WIT hingga aspirasi terhadap pengesahan RKUHP diserahkan kepada wakil rakyat di DPR Provinsi Papua," ujar Lucky.
Di Jakarta, AJI bersama organisasi masyarakat sipil lainnya seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) dan Trend Asia menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI di Jakarta Pusat.