Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pukat UGM: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melemah

Pukat UGM menyatakan pemerintah memilih merevisi UU KPK dan tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset yang penting untuk pemberantasan korupsi.

17 Desember 2022 | 10.23 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menilai upaya pemberantasan korupsi di tanah air hingga saat ini masih belum membaik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sejumkah indikator yang menunjukkan melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Beberapa tahun ke belakang menunjukan politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah lemah," katanya seperti dikutip dari laman UGM, 9 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menunjukkan revisi UU KPK, kemudian munculnya peraturan-peraturan yang justru memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga kebijakan-kebijakan antikorupsi yang banyak digaung-gaungkan,

"Namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan," katanya.

Pada saat yang sama, gagasan-gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan korupsi seperti RUU perampasan aset dan memperbaiki UU Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC) tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Ia juga menyoroti kiprah KPK dewasa ini. Selama puluhan tahun  KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas. Sayangnya, kata dia, peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut dia, adanya kasus etik dan pelanggaran hukum yang menyangkut pimpinan KPK sampai pada tata kelola penegakan hukum yang serampangan, semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.

“Berbagai kondisi tersebut akhirnya menjadi tembok besar yang menghalangi langkah pemberantasan korupsi. Bukan tidak mungkin Indonesia akan semakin jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi,” katanya.

Yurus mengatakan di saat negara maju lainnya sudah mulai masuk dalam ranah pencegahan korupsi di sektor swasta dan memperbaiki integritas dalam dunia usaha, Indonesia justru masih berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut pejabat publik dan penegak hukum.

Apalagi jika melihat dari indikator Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International, bahkan di tingkat ASEAN saja pemberantasan korupsi Indonesia masih jauh tertinggal dari Singapura dan di bawah Timor Leste serta Malaysia.

“Kondisi ini harusnya menjadi alasan kuat bagi seluruh elemen bangsa ini untuk memprioritaskan sektor pemberantasan korupsi,” tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus