Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disosialisasikan ke 11 daerah di Indonesia. Dia mengklaim masyarakat merespons positif RKUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Soal RKUHP, saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 9 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yasonna mengakui memang masih ada kontroversi di masyarakat terkait beberapa pasal. "Tapi perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah lah," tuturnya.
Aliansi nasional reformasi KUHP mempertanyakan sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham ini. Sebab, materi sosialisasi dinilai tak ada ubahnya dengan draf RKUHP yang batal disahkan pada September 2019.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mencatat Kemenkumham sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di 11 kota sepanjang 23 Februari hingga 3 Juni. Dari 11 kota tersebut, draf RKUHP baru diberikan aksesnya hanya pada para peserta sosialisasi di Hotel Four Point Manado Manado. Akses dokumen RKUHP tersebut sangat eksklusif dan tidak bisa diakses publik luas.
"Pun diberikan kepada peserta sosialisasi di Manado, draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak oleh masyarakat pada September 2019 lalu. Dengan demikian 24 poin permasalahan RKUHP yang telah Aliansi petakan masih ada, tidak diperbaiki," ujar Isnur lewat keterangan tertulis, Selasa, 8 Juni 2021.
Kondisi ini, lanjut Isnur, kontras dengan pernyataan Presiden 20 September 2019 lalu, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya untuk pendalaman materi. "Jika tidak ada sedikitpun perubahan, lantas apa yang dibahas oleh pemerintah? sebagai catatan juga, pembahasan RKUHP di pemerintah pasca September 2019 belum pernah dilaporkan kepada publik," tutur dia.
Aliansi juga mengkritik pelaksanaan sosialisasi RKUHP oleh pemerintah yang tidak melibatkan elemen masyarakat sipil atau pihak-pihak yang akan terdampak keberlakuan RKUHP seperti kelompok masyarakat adat, kelompok rentan, pihak yang mewakili lintas sektor lain. Pasca sosialisasi di tiap kota tersebut pun tidak pernah diinformasikan inventarisasi hasil masukan masyarakat dari setiap kegiatan dan tindak lanjutnya.
"Sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham lebih seperti hanya searah, bukan untuk menjaring dan menindaklanjuti masukan masyarakat. Oleh karena itu, Aliansi mendesak pemerintah untuk membuka pembahasan RKUHP secara transparan, perluasan pembahas dan para ahli yang kritis untuk perbaikan RKUHP," tuturnya.
"Apa yang dibahas oleh pemerintah selama ini? Dan mengapa tidak ada perubahan rumusan RKUHP sama sekali," lanjutnya.
DEWI NURITA