Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hasil revisi UU PPP dianggap untuk melegalkan metode pembuatan UU Cipta Kerja.
Baleg berdalih revisi UU PPP tetap perlu dibuat untuk mengakomodasi berbagai perubahan kondisi, seperti perkembangan teknologi.
Revisi UU PPP dianggap berusaha mengakali putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.
JAKARTA – Badan Legislasi DPR dan pemerintah sudah menyepakati hasil pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) tingkat I, Rabu malam lalu. Dalam kesepakatan itu, terdapat sejumlah pasal dalam UU PPP yang diubah. Hasil kesepakatan revisi UU PPP ini tinggal disahkan DPR.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo