Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Residu Hasil Revisi UU PPP

DPR tinggal mengesahkan hasil pembahasan revisi UU PPP. Hasil revisi itu, di antaranya, mengakomodasi metode pembuatan UU Cipta Kerja.

15 April 2022 | 00.00 WIB

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kedua dari kanan) setelah rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, 13 April 2022. Dok DPR/Geraldi/Man
Perbesar
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kedua dari kanan) setelah rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, 13 April 2022. Dok DPR/Geraldi/Man

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Hasil revisi UU PPP dianggap untuk melegalkan metode pembuatan UU Cipta Kerja.

  • Baleg berdalih revisi UU PPP tetap perlu dibuat untuk mengakomodasi berbagai perubahan kondisi, seperti perkembangan teknologi.

  • Revisi UU PPP dianggap berusaha mengakali putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

JAKARTA – Badan Legislasi DPR dan pemerintah sudah menyepakati hasil pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) tingkat I, Rabu malam lalu. Dalam kesepakatan itu, terdapat sejumlah pasal dalam UU PPP yang diubah. Hasil kesepakatan revisi UU PPP ini tinggal disahkan DPR.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus