Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah ahli hukum tata negara bersiap menggugat hasil revisi UU PPP.
Revisi UU PPP dinilai sekadar menyelamatkan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
DPR menyatakan revisi UU PPP semata bertujuan menyederhanakan regulasi.
JAKARTA – Sejumlah akademikus lintas kampus mengkritik langkah Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (revisi UU PPP). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, yakin akan ada banyak orang dan kelompok yang mengajukan gugatan jika parlemen ngotot mengubah undang-undang tersebut. "Akan kami permasalahkan lewat uji di Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo