Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Perubahan Perundang-undangan Berujung Gugatan

Sejumlah pakar hukum tata negara menyatakan akan menggugat hasil revisi UU PPP. Dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi soal cacat hukum omnibus law UU Cipta Kerja.

10 Februari 2022 | 00.00 WIB

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, 7 Februari 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, 7 Februari 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sejumlah ahli hukum tata negara bersiap menggugat hasil revisi UU PPP.

  • Revisi UU PPP dinilai sekadar menyelamatkan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

  • DPR menyatakan revisi UU PPP semata bertujuan menyederhanakan regulasi.

JAKARTA – Sejumlah akademikus lintas kampus mengkritik langkah Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (revisi UU PPP). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, yakin akan ada banyak orang dan kelompok yang mengajukan gugatan jika parlemen ngotot mengubah undang-undang tersebut. "Akan kami permasalahkan lewat uji di Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus